Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua!
Pada hari Sabtu, 3 November 2018, saya mengikuti rangkaian agenda kebaikan berbasis pelatihan kepemimpinan, yakni Pra 2 PKMPB Matematika, yang dilaksanakan di GDS lantai 10.
Acara dimulai sekitar pukul 7.30, dengan peserta terlebih dahulu melakukan check point, shalat dhuha, dan presensi sesuai prodinya, lalu dibariskan secara tertib untuk masuk ke ruangan yang telah disediakan. Pada rangkaian kali ini, disuguhkan dua materi penting, yaitu mengenai mekanisme sidang, dan mekanisme pemilu, yang sebelumnya sudah ditugaskan membuat essay dengan tema serupa.
Materi yang dijelaskan pertama yakni mekanisme sidang, dengan pembicara kak Ryan Fahri Husaini. ada banyak hal yang saya dapat dari materi ini. di antaranya adalah sebagai berikut.
Sidang merupakan suatu forum formal organisasi untuk membahas masalah tertentu untuk menghasilkan keputusan yang akan menjadi ketetapan. Keputusan tersebut mengikat seluruh elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Hal ini diatur dalam PO Permusyawaratan.
Fungsi dan tujuan sidang antara lain.
- untuk melaksanakan tugas dan wewenang lembaga legislatif
- mencari pemecahan suatu masalah
Jenis jenis sidang.
- Paripurna, dihadiri oleh seluruh komponen peserta sidang
- Komisi, dihadiri anggota komisi saja
- Pleno/besar, diikuti oleh seluruh peserta sidang, biasanya membahas review suatu kepengurusan
- Istimewa, membahas hal yang krusial
Istilah dalam sidang.
- Pending, menghentikan sidang sejenak
- Skorsing, menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobbying
- Lobbying, diskusi di luar pengaturan pimpinan sidang
- Voting, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak
- Quorum, syarat jumlah sederta sidang dimulai (50%+1), keputusan dianggap sah
- Interupsi, memotong pembicaraan orang lain
- Prosidang, hasil ketetapan sidang
- Konsideran, perangkat sidang untuk mengesahkan ketetapan
Suatu sidang pasti membahas agenda tertentu. Agenda sidang sendiri merupakan susunan acara persidangan. Jenis persidangan punya agenda persidangan yang berbeda-beda
Selain agenda, sidang juga memiliki tata tertib. Tata tertib merupakan aturan yang mengatur jalannya persidangan.
Pimpinan Sidang.
- Pimpinan lembaga legislatif yang sah
- Jika berhalangan, anggota dapat menjadi pimpinan sesuai dengan kesepakatan
- Jumlah pimpinan sidang harus ganjil (1,3,5)
Pimpinan sidang memiliki tugas, antara lain.
- Memimpin sidang
- Mengesahkan keputusan
Wewenang pimpinan sidang.
- Menertibkan persidangan
- Mengambil keputusan dalam persidangan
- Mengganti pimpinan sidang
Aturan ketukan palu.
1x :
- mengesahkan keputusan, memberi peringatan.
2x :
- untuk mempending
- menskors dan mencabur skorsing
3x :
- membuka dan menutup sidang
- mengesahkan keputusan final
Jenis-jenis Interupsi.
- Point of order
- Point of clarification
- Point of information
- Point of personal previllage
- Point of explanation
Tata cara interupsi.
- angkat tangan, sebut nama, izin interupsi
- akan berlaku selama tidak mengganggu jalannya persidangan
Kejadian istimewa.
- Walk out
- Palu sidang hilang
Materi kedua yaitu mekanisme pemilu, yang dibawakan oleh kak Yulyani Yogi Pangastuti. Beberapa hal penting yang saya catat adalah sebagai berikut.
PEMILU UNJ
landasan dasarnya yaitu PO UNJ no. 3 dan no. 7
Pemilu sendiri ada dua jenis, yaitu eksekutif dan legislatif. pemilu eksekutif untuk memilih ketua BEM, dan pemilu legislatif untuk memilih anggota LLM.
Perangkat pemilu.
- KPU (Komisi Pemilihan Umum)
- Panwaslu (Pantitia Pengawas Pemilu)
- DKPP (Dewan KEhormatan Penyelenggara Pemilu)
- Peserta
- Pemilih
Di setiap akhir materi, selalu diadakan simulasi agar para peserta mengetahui bagaimana mekanismenya secara langsung.
Setelah kedua materi dibacakan, agenda berikutnya yaitu kumpul kelompok untuk membahas penugasan dan pembagian barang per kelompok. Kemudian, acara terakhir yaitu evaluasi. Acara ini berlangsung hingga sekitar pukul 15.00.
Sekian dulu informasi yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya mohon maaf.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

